IDXChannel - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya diputuskan turun ke level 3. Adapun, ketentuan tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan perapan PPKM dilakukan berdasarkan level yang dilihat dari kondisi di masing-masing daerah.
"Level 1, 2, 3 dan 4 itu tergantung kondisi daerah masing-masing. Ini dilakukan evaluasi dan kesiapan tersebut dan luar Jawa dan Bali mencakup wilayah yang luas," kata Airlangga Hartato dalam video virtual, Senin (23/8/2021).
Kata dia, dalam program jaring pengaman sosial akan terus disalurkan dalam PPKM Darurat. Diantaranya adalah bantuan beras 10 kilogram. Serta bantuan subsidi upah kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 1 hingga 4.
Saat ini pemerintah subsidi upah baru disalurkan dua tahap dari lima tahap skema penyaluran subsidi upah. Artinya masih tiga tahap subsidi upah bakal cair bagi penerima yang belum mendapatkannya.