Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, UU HPP hadir karena pajak dan perpajakan adalah fondasi penting dalam sebuah negara. Harmonisasi peraturan perpajakan, terutama setelah pandemi COVID-19 pun dinilainnya penting untuk membantu pemulihan ekonomi.
"Tadi Pak Wagub menyampaikan Jabar sebagai penyangga ibu kota memiliki peran dan posisi strategis. Jabar dengan penduduk terbesar di Indonesia mendapatkan manfaat dari penerimaan pajak karena setiap rupiah pajak yang dikumpulkan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui daerah dalam bentuk transfer," jelasnya.
"Pak Uu juga menyampaikan kurang banyak transfernya, berarti pajaknya harus lebih banyak lagi. Kita kumpulkan, sehingga bisa DAU-nya berdasarkan UU HKPD untuk memberikan pelayanan dasar pada masyarakat di mana pun mereka berada dan juga membangun daerah, sehingga ketimpangan horizontal antardaerah bisa diperkecil," katanya.
(IND)