"Kita ingatkan untuk segera dibenahi. Kalau tidak dibenahi, tentunya BPH Migas akan berikan sanksi," ungkapnya.
Dalam pemantauan ini, dirinya juga menemukan adanya penggunaan Surat Rekomendasi di SPBU yang belum sesuai standar. "Kita minta supaya nanti pelayanan di SPBU harusnya menggunakan Surat Rekomendasi yang standar, sesuai aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Turut hadir mendampingi pemantauan ini, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Tegal Mahfud Nadyo Hantoro dan Sales Branch Manager PT PPN Cilacap dan Banyumas Andi Arifin.
(SLF)