sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BST Covid-19 Dipotong, Begini Penjelasan Pemkot Depok

Economics editor Sindo Dul
30/07/2021 07:35 WIB
Pemkot Depok memastikan dalam penyaluran BST di wilayahnya merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial.
Ilustrasi penyerahan bantuan sosial (bansos)
Ilustrasi penyerahan bantuan sosial (bansos)

IDXChannel - Pemerintah Kota Depok memastikan dalam penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di wilayahnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Namun, pemerintah setempat melalui Dinas Sosial hanya melakukan pendampingan saat penyaluran BST untuk warga yang terdampak pandemi.

Penegasan wilayah mitra DKI Jakarta tersebut setelah ramai adanya dugaan pemotongan dana BST di Kota Bekasi. "Penyaluran BST di Kota Depok merupakan kebijakan dari Kemensos. Penyaluran dilakukan secara door to door melalui PT Pos Indonesia,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana, Kamis (29/7).
 
Untuk itu, kata dia, Pemkot Depok hanya melakukan pendampingan tidak ikut campur dalam penyaluran kepada KPM. Sebab, Kota Depok pada bansos BST hanya menyerahkan data KPM ke Kemensos. Nantinya data yang diberikan kepada Kemensos akan dipadupadankan sehingga Kemensos yang menentukan jumlah KPM di Kota Depok menerima BST.

"Penerima BST di Kota Depok mencapai 131.156 KPM, kini bertambah 4.448 KPM sehingga menjadi 135.604 KPM,” ungkapnya. Saat ini, kata dia, Dinsos Kota Depok tidak ikut campur dalam penyaluran BST. Terkait adanya usulan penyaluran bansos BST dilakukan melalui transfer ke rekening penerima, Usman enggan memberikan jawabatan terkait hal tersebut.

"Kalau bantuan uang tunai BST di transfer itu kan keputusan Kemensos, kalau di DKI Jakarta di transfer kepada penerima harus di cari tau dulu, itu bantuan BST atau memang bansos dari DKI Jakarta,” ucapnya. Bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Kota Depok tidak boleh ada pemotongan atau pungutan apapun. 

Pemberian bansos kepada warga harus diserahkan secara utuh tidak boleh berkurang dari mulai nominal uang maupun barang.Sehingga, jika adanya pemotongan maka hal itu tidak perbolehkan dan segera laporkan kepada petugas setempat atau langsung kepada pemerintah.”Tidak boleh ada potongan maupun kutipan dalam penyaluran bansos,” tegasnya. (NDA)

Advertisement
Advertisement