Dari sisi optimalisasi penggunaan Dana PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sejak tahun 2019 telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat, mekanisme maksimum pencairan pada Tahun 2022 akan dilakukan melalui 3 tahapan
“Pertama maksimum pencairan sebesar 60% pada bulan Januari 2022, kedua maksimum pencairan sebesar 80% pada bulan Juli 2022, ketiga maksimum pencairan sebesar 100% pada bulan Oktober 2022,” pungkasnya.
Dengan demikian, Arif berharap komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan termasuk juga penyerapan dana PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (TYO)