IDXChannel - Pada 6-17 Mei 2021 seluruh moda transportasi seperti bus antar kota antar provinsi di larang beroperasi, namun ada pengecualian khususnya bagi bus yang memiliki stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik atau pengecualian golongan yang diperbolehkan ke luar kota selama larangan mudik. Di mana pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.


Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.


“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).


Menurut Budi, masyarakat yang bisa berpergian ke luar kota juga diwajibkan memenuhi persyaratan. Seperti membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik dan juga surat bebas covid-19.

“Dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.


Sedangkan bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas wajib menyertakan surat izin perjalanan. Tanpa surat perizinan, pegawai atau masyarakat yang ingin berpergian dalam rangka kerja tidak diperkenankan untuk ke luar kota.

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” jelas Budi. (RAMA)