IDXChannel - Kementerian Perhubungan mengizinkan beberapa kendaraan bus untuk tetap beroperasi selama larangan mudik lebaran.
Namun, kendaraan bus ini diperuntukan untuk mengangkut masyarakat atau golongan dalam kategori pengecualian yang boleh berpergian ke luar kota.
Atas dasar itu juga, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditunjukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik di 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, penerbitan stiker ini untuk mengidentifikasi kendaraan bus mana yang boleh beroperasi saat mudik lebaran.
Namun dengan catatan khusus untuk mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian dan bukan untuk mudik.