sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bus Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik, Tapi Ada Syarat!

Economics editor Giri Hartomo
04/05/2021 09:09 WIB
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bus.
Bus Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik, Tapi Ada Syarat! (FOTO:MNC Media)
Bus Boleh Beroperasi saat Larangan Mudik, Tapi Ada Syarat! (FOTO:MNC Media)

“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021). 

Menurut Budi, Stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat. Jika ingin mendapatkan stiker ini hanya bisa  dilakukan dengan mengisi data pada tautan halaman yang disediakan oleh Kementerian Perhubungan. 

Kendaraan atau transportasi umum seperti bus ini masih dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan dari masyarakat yang masuk dalam pengecualian.  

Di mana pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.  

Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement