Oleh karena itu, Teten mendorong revisi Permendag 50/2020 untuk segera disahkan. Menurutnya aturan tersebut sudah dibahas sejak lama.
"Pembahasan revisi Permendag itu kan sudah sejak zaman Pak Luthfi, pak Mendag yang lama. Tapi sampai sekarang, harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya," tuturnya.
(DES)