sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dana JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Pengusaha: Itu Sudah Tepat

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/02/2022 21:10 WIB
Kemnaker menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Kemnaker menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Kemnaker menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, penetapan tersebut sudah tepat.

"Sebenarnya sesuai dengan manfaat, dan namanya saja program Jaminan Hari Tua merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," ujar Sarman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022).

Menurut Sarman, dari pencarinan Jaminan Hari Tua ini yang terpenting pengelolanya harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis.

"Menurut hemat kami pencairan diusia 56 tahun baru bisa dicairkan sudah sangat tepat. Yang penting pengelola dari JHT tersebut harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis sehingga saat memasuki usia pensiun dana tersebut dapat langsung diterima/ditransfer oleh yang bersangkutan," terangnya. 

Lanjut Sarman, terlebih saat ini banyak anak-anak muda yang sudah berkecimpung di dunia kerja sering berpindah tempat berkarir dari satu perusahan ke perusahaan lain. Sehingga data pekerja yang tersimpan di Kementerian Ketenagakerjaan harus akuran dan tersistem sehingga para pekerja tidak merasa dirugikan. 

Sebagai informasi, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

(NDA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement