sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Aduan dari Pengusaha, Purbaya Tindaklanjuti Disparitas Tarif LoLo di Luar Pelabuhan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/08/2026 03:31 WIB
Tarif LoLo di luar pelabuhan dilaporkan lebih tinggi sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan.
Dapat Aduan dari Pengusaha, Purbaya Tindaklanjuti Disparitas Tarif LoLo di Luar Pelabuhan. Foto: iNews Media Group.
Dapat Aduan dari Pengusaha, Purbaya Tindaklanjuti Disparitas Tarif LoLo di Luar Pelabuhan. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindalanjuti aduan tingginya biaya logistik, khususnya disparitas tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan. Tarif LoLo di luar pelabuhan dilaporkan lebih tinggi sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan.

Persoalan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha dalam Sidang ke-13 Kanal Debottlenecking yang digelar Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE), Rabu (12/8/2026).

Menurut DPN Depalindo, disparitas tarif terjadi karena belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, serta golongan tarif jasa Lolo. Selain persoalan tarif, pengguna jasa juga menyoroti sejumlah biaya tambahan di depo peti kemas, mulai dari cleaning, damage, survei, administrasi, hingga segel.

Biaya-biaya tersebut dinilai perlu memiliki standar pemeriksaan dan rincian invoice yang lebih jelas. Pengguna jasa juga mendorong penguatan koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan.

Menanggapi persoalan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan melakukan pendalaman untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan.

"Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama. Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan," ujar Purbaya di Kantornya, Rabu (12/8/2026).

Selain tarif, pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo peti kemas di Indonesia. Sebab peluang usaha itu, dinilai Menkeu, seharusnya bisa diisi oleh pengusaha lokal. 

"Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya," katanya.

Rapat lanjutan tersebut akan menjadi bagian dari koordinasi Satgas P3M-PPE untuk memastikan kejelasan kebijakan, kepastian berusaha, serta menciptakan sistem logistik yang lebih efisien dan seragam.

"Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah," kata dia

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement