Sengketa tarif impor baja dan alumunium tersebut diadukan oleh beberapa negara, yaitu China, Norwegia, Swiss, dan Turki.
WTO menyatakan bahwa AS harus mematuhi keputusan tersebut. Jika AS tidak mematuhi keputusan tersebut, maka negara yang mengajukan pengaduan berhak untuk mengenakan tarif pembalasan pada AS.
Di sisi lain, AS juga memiliki hak untuk mengajukan banding.
Pemerintah China mengatakan pihaknya berharap AS akan menghormati putusan tersebut dan segera membatalkan kebijakannya.
Selain itu, Swiss mengatakan bahwa keputusan WTO telah membuat negara-negara di dunia dapat menikmati kebebasan dalam melindungi kepentingan keamanan negara dengan syarat terpenuhinya persyaratan-persyaratan tertentu. (NIA)
Penulis: Ahmad Dwiantoro