sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dikritik Jadi Ketua Dewan SDA, Luhut: Kerjaan Menko Itu Banyak!

Economics editor Azfar Muhammad
11/04/2022 19:02 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjawab beberapa pihak yang mengkritik banyaknya jabatan yang dipegang oleh dirinya.
Dikritik Jadi Ketua Dewan SDA, Luhut: Kerjaan Menko Itu Banyak! (FOTO: MNC Media)
Dikritik Jadi Ketua Dewan SDA, Luhut: Kerjaan Menko Itu Banyak! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjawab beberapa pihak yang mengkritik banyaknya jabatan yang dipegang oleh dirinya. Terakhir Luhut ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Dewan Pengawas Sumber Daya Air (SDA).

“Saya mau lurusin yah menko itu, bahkan semua menko itu tugas dan kerjaannya banyak bukan hanya saya. Pak Mahfud sudah bilang Karena Pupr itu kan (urus air) pupr kan bidangnya dibawah siapa ? (Pak Menko) iya saya koordinasinya disaya,” kata Menko Luhut kepada Mendia di  acara Business Matching tahap kedua, di Jakarta, Senin (11/4). 

Luhut menjelaskan sebagai tugas Menko Marves telah memiliki tanggung jawab untuk  mengkoordinir di bawah bidang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dimana salah satunya mengurusi sumber daya air.


“Jadi nggak ada masalah,  gitu aja ko repot,” pungkasnya. 

Adapun tugas Menko Luhut sebagai  Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasiona sebagai mana tertuang di Pasal 5 Perpres tersebut adalah : 

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional

b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai

c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional

d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

(RAMA)

Advertisement
Advertisement