Lebih lanjut, Arief menyampaikan, saat ini pemerintah tengah berupaya menaikan harga produksi di tingkat produsen. Kendati demikian, harga di tingkat konsumen tetap dibuat wajar.
"Perintah dari Pak Presiden itu harga wajar di tingkat produsen kemudian pedagang dan konsumen, yang benar itu ketua. Sehingga harusnya tinggi di tingkat produsen, tetapi di tingkat konsumen itu dibuat wajar. Tinggi itu maksudnya tidak di Rp20.000 (per kilo
gram) (memang) tinggi (tetapi) bukan mahal, jadi sekitar Rp24.000 - Rp26.000, itu masih wajar," pungkas Arief. (NIA)