Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan melakukan pembatalan calon jemaah haji tahun 2021, yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M baik yang jemaah haji reguler dan khusus. Calon jemaah pun menilai ada pengelolaan dana haji yang tidak benar, sehingga mereka gagal berangkat.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa dana haji digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. Seperti diketahui, selama Presiden Joko Widodo memimpin, pemerintah tengah fokus dalam pembangunan infrastruktur. (RAMA)