IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 sejauh ini masih sesuai jadwal. Pasalnya, ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang (UU).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menegaskan, PPN 12 persen akan diterapkan pada 1 Januari 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP,” kata Dwi kepada IDX Channel, Senin (14/10/2024).
Kendati demikian, kenaikan PPN tersebut tergantung dari pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto. "Kendati demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” kata Dwi.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 terus menjadi polemik di tengah proses transisi kepemimpinan nasional dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto. Kenaikan tarif PPN dalam beberapa tahun terakhir dari sebelumnya 10 persen ditetapkan dalam UU HPP yang disahkan DPR pada 29 Oktober 2021.
Dasar penetapan tarif PPN tersebut masuk dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang menyatakan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(Rahmat Fiansyah)