sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Sebut Kebijakan PPN 12 Persen Tergantung Pemerintah Baru

Economics editor Anggie Ariesta
14/10/2024 18:58 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Keuangan menyatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 masih sesuai jadwal.
Direktorat Jenderal Pajak Keuangan menyatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 masih sesuai jadwal. (Foto: MNC Media)
Direktorat Jenderal Pajak Keuangan menyatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 masih sesuai jadwal. (Foto: MNC Media)

Dasar penetapan tarif PPN tersebut masuk dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang menyatakan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement