Dasar penetapan tarif PPN tersebut masuk dalam Bab IV pasal 7 UU HPP yang menyatakan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
(Rahmat Fiansyah)