sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DMO Minyak Goreng Resmi Ditetapkan, Berikut Penjelasan Kemendag

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/01/2022 08:09 WIB
Terkait DMO dan DPO minyak goreng, ini kata Kemendag.
DMO Minyak Goreng Resmi Ditetapkan, Berikut Penjelasan Kemendag (Dok.MNC Media)
DMO Minyak Goreng Resmi Ditetapkan, Berikut Penjelasan Kemendag (Dok.MNC Media)

Adapun rincian HET-nya, minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter, kemudian minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. 

"Karena ini sifatnya harga eceran tertinggi yang mengikat berarti pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi itu akan dikenakan sanksi. Paling sederhananya itu dari administrasi seperti pembekuan dan pencabutan izin," tegas Oke.

"Sementara sanksi sosialnya tidak dibeli oleh masyarakat dan masyarakat mempunyai saluran hotline untuk menyampaikan pengaduan mana kala hal itu terjadi," lanjutnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement