Adapun rincian HET-nya, minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter, kemudian minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
"Karena ini sifatnya harga eceran tertinggi yang mengikat berarti pelanggaran terhadap harga eceran tertinggi itu akan dikenakan sanksi. Paling sederhananya itu dari administrasi seperti pembekuan dan pencabutan izin," tegas Oke.
"Sementara sanksi sosialnya tidak dibeli oleh masyarakat dan masyarakat mempunyai saluran hotline untuk menyampaikan pengaduan mana kala hal itu terjadi," lanjutnya.
(IND)