sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Minta Pemerintah Revisi Perpres Aturan Penerima BBM Subsidi

Economics editor Rizky Fauzan
20/09/2022 21:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno ungkap pemerintah perlu merevisi Perpres 191/2014 terkait penerima BBM subsidi.
DPR Minta Pemerintah Revisi Perpres Aturan Penerima BBM Subsidi (Dok.MNC)
DPR Minta Pemerintah Revisi Perpres Aturan Penerima BBM Subsidi (Dok.MNC)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu atau kurang mampu. 

Untuk itu, revisi Perpres 191/2014 harus segera diundangkan agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

"Sejak bulan April tahun ini kita sudah meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dari Perpres 191 tahun 2014 itu dengan cara menempelkan kira-kira apa saja yang diperlukan yang dipersyaratkan bagi mereka untuk bisa menerima BBM subsidi alias artinya dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi," kata Eddy.

Eddy mencontohkan, jenis kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi adalah sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc. Namun, pembatasan ini tetap membutuhkan landasan hukum melalui revisi Perpres 191/2014.

"Kenaikan harga dari BBM kemarin atau dalam bahasanya penyesuaian harga BBM itu tidak akan mampu menyelamatkan volume BBM kalau detailnya itu tidak dikuatkan di dalam payung hukum oleh karena itu kami berharap agar segera Perpres itu bisa segera direvisi supaya masyarakat memiliki arahan yang jelas," imbuhnya.

Dengan adanya aturan pembatasan BBM subsidi, dia menambahkan, akan mempermudah dalam pengawasan maupun penindakan hukum kepada pihak pihak nakal. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement