Ketiga adalah percepatan tahap penyiapan dengan penyiapan dokumen studi yang dilakukan lebih compact. Kemudian yang terkahir adalah penyiapan proyek dilakukan oleh pihak ketiga sehingga dana penyiapan tidak bergantung APBN, serta penerapan success fee mechanism pada saat prorek mencapai financial close.
"Untuk penyiapan proyek, tidak harus oleh APBN mungkin, bisa juga oleh pihak ketiga, sehingga perlu menunggu APBN untuk mempercepat proses KPBU tadi," ujar Menteri Basuki.
Bukan hanya regulasi, Menteri Basuki juga berharap kepada PT PII untuk menjaga iklim investasi melalui sekma pembiayaan KPBU, hal tersebut bisa dilakukan melalui penjaminan yang diberikan dapat menurunkan tingkat suku bunga dipasar.
Selain itu, perluasan pinjaman antara lain menjamin pengembalian badan usaha melalui minimum revenue guarantee (MRG), serta jaminan pengembangan wilayah yang merupakan program pemerintah untuk mengatasi permalasahan yang ada.
(DES)