Farhat resmi menjabat Staf Ahli Wakil Presiden pada 2019 berdasarkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor 40 tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Tim Ahli Wakil Presiden.
Baca Juga:
Dia bertugas membantu Wakil Presiden di bidang investasi. Selain itu dia bertugas mendukung kebijakan Wapres berkenaan dengan program strategis pemerintah, serta memberikan sejumlah masukan dan dukungan untuk Wapres dalam mengambil kebijakan. (NIA)