sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gak Cuma THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Bonus 50 Persen

Economics editor Michelle Natalia
16/04/2022 11:38 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tak hanya THR dan gaji ke-13 , PNS juga akan mendapatlan bonus sebesar 50 persen.
Gak Cuma THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Bonus 50 Persen. (Foto: MNC Media)
Gak Cuma THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Bonus 50 Persen. (Foto: MNC Media)

Maka dari itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut. THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. 

"Diharapkan ini bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, dan sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan," ungkap Sri. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement