Menurut dia, mikro lockdown itu berupa pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni ataupun kegiatan-kegiatan yang menyebabkan ada kerumunan lebih dari lima orang.
Pembatasan ini juga tidak hanya diberlakukan di RT 03 RW 018 Perum Villa Mutiara Gading 1. Akan tetapi seluruh RT di lokasi tersebut untuk dapat menerapkan mikro lockdown. Bahkan, akses masuk warga luar ke perumahan juga dibatasi.
”24 warga telah dievakuasi melakukan isolasi terpusat Hotel Ibis Cikarang,” ucapnya.
Ada juga warga yang positif isolasi mandiri di rumah. Semua kebutuhan mereka akan dipenuhi oleh pengurus serta Satgas Covid-19 Kecamatan Tarumajaya. Pihaknya juga akan terus melakukan upaya pendeteksian serta pengetesan Covid-19 terhadap warga-warga lainnya.
”Kita masih terus akan melaksanakan swab antigen dan PCR sebagai upaya tracing,” tegasnya.