sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar Mudik Gratis, Kemenhub Rogoh Kocek Rp20 Miliar

Economics editor Azfar Muhammad
22/04/2022 08:35 WIB
Kemenhub menganggarkan Rp20 miliar untuk menggelar mudik gratis tahun ini melalui jalur darat dan laut.
Gelar Mudik Gratis, Kemenhub Rogoh Kocek Rp20 Miliar (FOTO: MNC Media)
Gelar Mudik Gratis, Kemenhub Rogoh Kocek Rp20 Miliar (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menganggarkan Rp20 miliar untuk menggelar mudik gratis tahun ini melalui jalur darat dan laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan anggaran tersebut disiapkan untuk  mengangkut pemudik melalui jalur darat hingga laut.

“Sejak pekan lalu, kemenhub telah  mengadakan mudik gratis dan menyediakan anggaran sekitar Rp20 miliar. Jadi kami telah  siapkan 700 bus untuk penumpang dan 70 mobil truk untuk sepeda motornya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022). 

Budi Setiyadi menyampaikan, suksesnya  penyelenggaraan Angkutan lebaran  ini diharapkan peran serta dari masyarakat sehingga tanggung jawab tidak hanya di Pemerintah saja. 

“Jadi program mudik gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan lalu lintas dan membuat masyarakat lebih aman dan nyaman,” tambahnya. 

Dengan demikian kita harapkan masyarakat sebelum melakukan perjalanan untuk merencanakan dan mengatur perjalanan dengan baik, Mulai dari menyiapkan kendaraannya, pengemudinya, rute, dan waktunya.

“Sehingga kami harapkan semua pemudik tidak terhambat perjalanannya, lancar, dan yang terpenting dalam tiba dengan selamat di tujuan,” ujarnya. 

Selama periode Angleb 2022, Dirjen Budi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik dan balik selama puncak arus agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas. 

Dirjen Budi menjelaskan selama periode Angkutan Lebaran 2022, akan dilakukan kebijakan ganjil genap sekaligus one way yang teknisnya akan dilakukan oleh Korlantas Polri. 

“Kemenhub bersama u Polri dalam penerapan kebijakan di lapangan. Peraturan yang kita siapkan ini bukan semata hanya dari Kemenhub saja tapi juga untuk merespon permintaan dari aspirasi Dirlantas Polda, Kepala Dinas Perhubungan di Provinsi, maupun Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” tutup Budi. (RAMA)

Advertisement
Advertisement