IDXChannel - Bank Kustodian adalah bank yang akan membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping).
Setiap reksa dana harus mencantumkan bank kustodian di prospektusnya. Ketika kamu investasi reksa dana, uang investasi kamu sebenarnya ditransfer ke rekening bank kustodian.
Bank Kustodian merupakan salah satu pihak yang ada dalam Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”). Dalam KIK, Bank Kustodian dan Manajer Investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.
Adapun tugas-tugas dan fungsi dari Bank Kustodian yakni:
1. Melakukan administrasi kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya;
2. Melakukan administrasi terkait pengelolaan manajer investasi, misalnya melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan lainnya;
3. Melakukan administrasi terkait dengan investor, seperti pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan
.
4. Ikut serta melakukan pengawasan terhadap manajer investasi;
5. Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksa dana.
(SANDY)
Advertisement
Hai Investor! Yuk Amankan Reksa Dana di Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah bank yang akan membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping).

Hai Investor! Yuk Amankan Reksa Dana di Bank Kustodian (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement