IDXChannel - Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut, masih ada pihak yang diuntungkan dalam pengadaan bisnis PCR. Bahkan, menuruta, harga PCR saat ini masi ada ditemukan tiga kali lipat dari harga normal.
"Saat ini banyak sekali provider yang menetapkan harga PCR diatas harga Harga eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, dengan dalih atau alasan "PCR Ekspress", dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 650 , Rp 750 , Rp 900 dan seterusnya," kata Tulus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (3/11/2021)
Tulis menyebutkan, Pemerintah juga harus menurunkan masa uji lab, yang semula 1×24 jam dan bisa diturunkan menjadi maksimal 1x12 jam guna menghindari pihak provider/lab, mengulur waktu hasil uji lab tersebut.
"Berapa sesungguhnya struktur biaya PCR, dan berapa persen margin profit yang diperoleh oleh pihak provider? Memang ada yang diuntungkan. Ini masih tanda tanya besar," ujarnya.
Setelah Presiden memerintahkan untuk menurunkan harga PCR, maka pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas perintah tersebut.