Pria yang akrab disapa Irwan Fecho ini menegaskan, dirinya akan menanyakan masalah lonjakan tarif tiket pesawat ini kepada Menteri Perhubungan (Menhub) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR dalam waktu dekat.
Sebab sebelumnya, sambung Irwan, Menhub Budi Karya Sumadi telah merilis Keputusan Menteri Perhubungan No. 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
“Saya akan pertanyakan ke pak Menteri ihwal ini. Kan sebaiknya dievaluasi saat ada kenaikan. Jangan cuma bisa salahkan harga avtur yang naik, kenaikan ini justru makin memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
(SAN)