Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email [email protected], atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).
(SANDY)