IDXChannel - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Pantauan MNC Portal pada Rabu (21/7/2021), Stasiun Manggarai minim aktifitas penumpang sejak pagi hari. Padahal pada hari biasanya bisa dikatakan sebagai jalur Kereta Rel Listrik (KRL) terpadat karena sebagai simpul persimangan untuk berbagai tujuan akhir.
Pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat seseorang mengakses KRL membuat penurunan penumpang yang cukup signifikan.
Aturan tersebut mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut informasi yang diterima MNC Portal, Pola operasi KRL Jabodetek mulai 21 Juli pada hari-hari kerja, menjalankan 839 perjalanan KRL dengan 90 rangkaian kereta. Jam operasional KRL Sendiri tetap pukul 04:00-21:00 WIB.