sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harmonisasi Aturan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Rampung, Bisa Dicairkan Akhir Agustus 2025

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/08/2025 04:14 WIB
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan, proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai.
Harmonisasi Aturan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Rampung, Bisa Dicairkan Akhir Agustus 2025. (Foto iNews Media Group)
Harmonisasi Aturan Pembiayaan Kopdes Merah Putih Rampung, Bisa Dicairkan Akhir Agustus 2025. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan, proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai.

Tergetnya, pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan, sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih mengatakan, harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

"Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Ferry dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Keberadaan Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/Kel penerima pinjaman.

Lewat terbitnya juklak dan juknis, Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes/Kel yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

"Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan," kata dia. 

Di dalam juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes/Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Bank Himbara seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya.

Ferry menegaskan, salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes/Kel adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement