Keberadaan Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/Kel penerima pinjaman.
Lewat terbitnya juklak dan juknis, Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal. Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes/Kel yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.
"Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan," kata dia.
Di dalam juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes/Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Bank Himbara seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya.
Ferry menegaskan, salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes/Kel adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.
(Dhera Arizona)