Tak hanya itu, Luhut memiliki sumber pendapatan Luhut selama menjadi Menkomarves dan koordinator PPKM dengan sumber berikut:
Terkait itu, melihat Pasal 2 PP No 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administratif Menteri Negara, besaran gaji pokok menteri hanya Rp 5.040.000,00 (Rp5,04 juta) per bulan. Kemudian ditambah dengan Perpres No 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Peraturan ini mengatur tambahan penghasilan yang akan diberikan kepada semua pegawai di lingkungan Kementerian Maritim selain dari gaji pokok yang didapatkan tiap bulannya. Adapun tunjangan kinerja (tukin) khusus sesuai Perpes No 7/2020 untuk Menko Luhut diberikan sebesar 150 persen dari tukin eselon 1 di lingkungannya, terhitung sejak April 2019 lalu.
Dalam peraturan ini bisa dilihat jika tunjangan kinerja jabatan tertinggi sebesar Rp 29.085.000,00. Maka tukin yang akan didapatkan Luhut sekitar Rp43 juta per bulan. (TYO)