sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Holding Ultra Mikro Masih Terhambat Regulasi, Ini Langkah Kementerian BUMN

Economics editor Suparjo Ramalan
23/09/2021 10:50 WIB
Kebijakan untuk membentuk Holding BUMN Ultra Mikro ternyata mengalami sejumlah hambatan, salah satunya terkait masalah regulasi.
Holding Ultra Mikro Masih Terhambat Regulasi, Ini Langkah Kementerian BUMN. (Foto: MNC Media)
Holding Ultra Mikro Masih Terhambat Regulasi, Ini Langkah Kementerian BUMN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan untuk membentuk Holding BUMN Ultra Mikro ternyata mengalami sejumlah hambatan, salah satunya terkait masalah regulasi. Saat ini, Kementerian BUMN mencatat tengah dikonsolidasikan dengan pemegang saham dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasinya.

Adapun pending issue yang dimaksudkan adalah persetujuan penggabungan anak usaha PT Pegadaian (Persero), Galeri 24 ke dalam holding. Kedua, perihal pengajuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) khusus untuk Pegadaian dan PT PNM (Persero). 

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo, menyebut, proses penggabungan Galeri 24 ke dalam holding masih terhambat regulasi di OJK. Sebab, entitas yang memiliki bisnis tabungan emas itu, pada saat mendapat persetujuan OJK masih dipending untuk 3 tahun ke depan. 

"Karena memang di konsep peraturan OJK di perbankan itu perusahaan non keuangan berada di bawah anak usaha perbankan. Nah, ini kita sedang mencari aturan yang bisa menyesuaikan sehingga keduanya bisa menjadi bagian dari ultra mikro kami," ujar Kartika dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, dikutip, Kamis (23/9/2021). 

Sementara itu, hasil diskusi sementara antara pemegang saham dan OJK, ke depan ada kemungkinan muncul aturan baru mengenai bank bullion atau bank emas yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertimbangamnya, di Indonesia belum ada izin untuk bank yang menyimpan emas secara fisik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement