Perjanjian dagang ini menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pasar bagi kedua negara. Melalui kesepakatan tersebut, Kanada berkomitmen menghapus 90,5 persen tarif impor terhadap produk asal Indonesia, sementara Indonesia memberikan liberalisasi sebesar 85,8 persen pos tarif.
Implementasi ICA-CEPA diproyeksikan akan mendorong ekspor Indonesia ke Kanada hingga mencapai USD11,8 miliar pada 2030, dengan tambahan pertumbuhan PDB nasional sebesar 0,12 persen serta peningkatan investasi sebesar 0,38 persen.
Selain dampak ekonomi, perjanjian ini juga menjamin transparansi regulasi, perlindungan investasi, serta memperkuat kerja sama di bidang pemberdayaan UMKM, lokapasar digital, hak kekayaan intelektual, dan perdagangan berkelanjutan.
Dalam pertemuan itu juga, dua kamar dagang industri dari Indonesia dan Kanada meneken nota kesepahaman kerja sama perdagangan dan investasi.
Meski bersifat business-to-business, kesepakatan ini memiliki arti penting dalam mendorong intensifikasi kerja sama ekonomi kedua negara melalui keterhubungan dunia usaha, yang sejalan dengan semangat pembentukan ICA CEPA.
(Dhera Arizona)