Area kerja sama yang tercakup dalam MoU ini meliputi, pertama aspek-aspek perubahan iklim yang disepakati bersama. Kedua rehabilitasi mangrove melalui pendekatan berbasis ekosistem dan solusi berbasis alam, termasuk teknik unit penangkapan sedimen, pemeliharaan, serta pemantauan data.
Ketiga pengelolaan lingkungan pesisir; dan terakhir area kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.
Sementara bentuk kerja sama yang diatur dalam MoU ini meliputi pertukaran kunjungan ahli/personel, pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik, bantuan teknis, peningkatan kapasitas, dan bentuk kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.
Melalui kerja sama yang baru ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dan membawa manfaat nyata bagi perlindungan lingkungan dan rehabilitasi ekosistem di kedua negara.
(FRI)