Terkait dengan dukungan Kemenkop untuk meningkatkan daya saing koperasi, direncanakan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Peraturan Kementerian Koperasi (PermenKop) yang baru sebagai revisi dari Permenkop nomor 4 tahun 2020 tentang penyaluran pembiayaan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM).
Melalui aturan yang baru ini diharapkan LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkop memiliki keleluasaan dalam penyaluran pembiayaan kepada koperasi untuk masuk ke sektor riil atau sektor industri.
Terlebih, saat ini Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pagu tambahan anggaran pembiayaan kepada koperasi sebesar Rp10 triliun untuk dikelola oleh LPDB-KUMKM.
"Kita akan perbaharui Permenkop agar koperasi dimungkinkan melakukan corporate action, mudah-mudahan revisi Permenkop ini dapat segera kita keluarkan dalam waktu dekat," katanya.
(NIA DEVIYANA)