Penyesuian harga mengimplementasikan regulasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Namun, harga baru BBM per 1 September 2022 yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
"Penyesuaian harga merupakan upaya kami untuk terus menyediakan BBM berkualitas dengan harga yang masih paling kompetitif jika dibandingan dengan produk SPBU lain dengan kualitas setara," terang Irto.
Sementara untuk harga BBM Subsidi (pertalite dan biosolar), masih sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk BBM Subsidi, kami pastikan stok nasional aman. Kami turut menghimbau agar masyarakat dapat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan," kata Irto. (NIA)