Pada pasal 12 disebutkan pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
(YNA)