sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Tiga Syarat Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
06/03/2023 18:00 WIB
Pihaknya juga nanti akan menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan daftar bengkel yang melayani konversi motor listrik.
Ini Tiga Syarat Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk (FOTO:MNC Media)
Ini Tiga Syarat Konversi Motor Listrik, Moge Tak Termasuk (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Rida Mulyana memaparkan syarat untuk konversi motor yang terbagi menjadi 3 kelompok.

"Yang pertama, dari motornya sendiri. Kalau yang sudah mogok ya janganlah. Sudah mati kemudian mau dihidupkan lagi dengan konversi, tidak. Yang masih layak jalan, artinya yang masih kita pakai seharian dan itu kita konversi," terangnya dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, hari ini, Senin (6/3/2023).

Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimer 110-150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKP, nomor kendaraan legal serta KTP.

"Mungkin teman-teman lagi seneng moge, tidak termasuk itu," imbuhnya.

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kita mohon pengertiannya untuk konversi ini tidak disalahgunakan, kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuan sementara hanya satu biar yang lagi kebagian," jelas Rida.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement