sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inmendagri Terbaru, Kapasitas Bioskop dan Restoran Maksimal 50 Persen

Economics editor Azhfar Muhammad
15/02/2022 09:14 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru di masa evaluasi penanganan Covid-19 .
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru di masa evaluasi  penanganan Covid-19 . (Foto: MNC Media)
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru di masa evaluasi penanganan Covid-19 . (Foto: MNC Media)

3) Untuk usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

4) Aktifitas di restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

5) Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement