IDXChannel – PT Pertamina (Persero) akan mulai uji coba pembatasan pembelian Pertalite dan Solar pada 1 Juli 2022. Caranya, setiap pembeli yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi wajib mendaftarkan diri melalui MyPertamina.
Pihak Istana Kepresiden pun mendukung langkah BUMN tersebut. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho menegaskan, pengaturan pembelian jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar subsidi, merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketersediaan suplai dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membeli.
Menurutnya, selama ini pemerintah telah memberikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai USD 120 dolar per barel.
Namun karena terjadi selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan non subsidi, membuat realisasi konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan.