Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Selain itu hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Selain itu hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.
(IND)