Dalam pengumuman tersebut agenda pemanggilan penagihan tersebut dilayangkan kepada pemilik atas nama pengurus PT. Timor Puta Nasional yang beralamat lengkap di kawasan Keurahan Rawamangun, kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dalam pengumumannya pihak Satgas BLBI tidak sungkan untuk mencantumkan alamat lengkap secara detail dan rinci dari kediaman Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto.
Agenda pemanggilan tersebut Didasarkan kepada satuan tugas penanganan hak tagih negara bantuan likuiditas bank Indonesia yang tercantum berdadarkan keputusan presiden RI No. 6 Tahun 2021.
Adapun pemanggilan kepada Tommy dilaksanakan pada Hari ini Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95,