"Sanksi apabila melanggar ya harus dikosongkan tempatnya, itu sudah ditandatangani oleh para pedagang pada awal pendirian tempat dagang. Itu juga lampiran dari pergub tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima," Pungkasnya.
Menanggapi aturan ini, salah satu pedagang makanan laut Ani (60), mengaku pasrah dengan aturan yang ditetapkan. "Kalau dibilang keberatan ya tidak juga, kita kan tutupnya sama-sama, kalau tutup sendiri baru keberatan," ucap Ani.
(NDA)