IDXChannel – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah menggunaan kendaraan listrik untuk dinas. PT PLN (Persero) pun siap menjamin pasokan listrik yang andal dan mengoptimalkan infrastrukturnya.
Arahan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diteken pada 13 September 2022. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya menekan impor bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa saat ini PLN sudah menyiapkan infrastruktur dan layanan pendukung untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik.
"Arahan dari Pak Presiden adalah mengubah dari energi impor menjadi domestik, dari energi mahal menjadi murah, dan energi yang emisi karbonnya tinggi menjadi energi emisi karbon rendah. Untuk itu, kami di PLN siap mendukung arahan Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah," kata Darmawan di Jakarta, Kamis (15/9/2022).