sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Sahkan Tiga Provinsi Baru di Papua

Economics editor Raka Dwi Novianto
29/07/2022 10:27 WIB
Presiden Jokowi resmi mengesahkan 3 provinsi baru di Papua.
Jokowi Sahkan Tiga Provinsi Baru di Papua (Dok.MNC)
Jokowi Sahkan Tiga Provinsi Baru di Papua (Dok.MNC)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan 3 provinsi baru di Papua. Provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Undang-undang yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022. Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU nomor 14 tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU nomor 15 tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU nomor 16 tahun 2022.

Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua.

"Bahwa pemekaran wilayah di Provinsi Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua," bunyi UU tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement