sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Ubah Aturan Penyediaan hingga Harga Jual Eceran BBM

Economics editor Oktiani Endarwati
02/01/2022 14:12 WIB
Presiden Joko Widodo mengubah sejumlah ketentuan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jokowi Ubah Aturan Penyediaan hingga Harga Jual Eceran BBM (FOTO:MNC Media)
Jokowi Ubah Aturan Penyediaan hingga Harga Jual Eceran BBM (FOTO:MNC Media)

Berikutnya yaitu soal formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran RON 88 sebagai komponen pembentuk Pertalite. Pasal 21B ini menetapkan kalau tiga formula itu tetap mengacu pada ketentuan RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan. 

Badan pengatur melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan menteri. Pemeriksaan atau reviu dilakukan oleh auditor yang berwenang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor, maka Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. 

Badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusikan BBM Khusus Penugasan tersebut. 

Kemudian Pasal 21C. Pasal ini memerintahkan Menteri ESDM untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement