sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

K-Vision Apresiasi Proses Hukum Rafi Vision yang Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin

Economics editor Tim IDXChannel
11/06/2021 16:20 WIB
K-Vision mengapresiasi kinerja kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur atas penetapan penanggung jawab PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sebagai tersangka.
K-Vision Apresiasi Proses Hukum Rafi Vision yang Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin (FOTO: MNC Media)
K-Vision Apresiasi Proses Hukum Rafi Vision yang Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - K-Vision yang merupakan TV satelit prabayar di bawah MNC Vision Networks Group,  mengapresiasi kinerja kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur atas penetapan penanggung jawab PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana. Kasus tersebut sudah bergulir sejak akhir tahun lalu.

Sebelumnya, K-Vision telah mengadukan Rafi Vision pada 20 November 2020, dan dilanjutkan dengan pelaporan pada 31 Maret 2021. 

Menindaklanjuti laporan K-Vision, kepolisian telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pada 31 Mei 2021, status terlapor naik dari saksi menjadi tersangka. 

"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi tim penyidik direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah Jawa Timur yang dengan cepat dan profesional menangani dugaan tindak pidana ini. Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan," kata Direktur K-Vision Yohanes Yudistira di MNC Tower, Jakarta, Jumat (11/6/2021). 

Lebih lanjut Yohanes mengatakan, K-Vision akan terus melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya tanpa terkecuali. Khususnya sehubungan dengan perlindungan atas konten-konten yang hak penayangannya dipegang oleh K-Vision. (RAMA)

Advertisement
Advertisement