IDXChannel - Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin telah masuk ke tahap penyidikan.
"Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin," kata Yohanes Yudistira, Direktur Operasional PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Senin (26/4/2021).
Laporan dilakukan oleh K-Vision, yang telah mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group.
Rafi Vision, dilaporkan terkait Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.