Ida menambahkan data penerima ini bisa dirubah, jika memang ada warga benar-benar membutuhkan tidak tersentuh bantuan.”Kalau ada warga yang benar-benar belum tersentuh sampaikan ke desa untuk dilakukan musdesus kembali, jadi boleh ada perubahan dengan syarat ada musdesus dan berita acaranya,” tegasnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, akan mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa termin kedua tahun 2021. Sebab, percepatan penyaluran BLT itu sangat diperlukan ditengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Adapun besaran BLT dari dana desa itu sebesar Rp 300 ribu.
”Kita sudah perintahkan agar pemerintah desa segera melakukan penyaluran BLT,” katanya. Saat ini, kata dia, percepatan penyaluran BLT dana desa tersebut karena pencairannya baru sampai pada bulan Juni. Untuk itu, dia akan mempercepat pencairan untuk bulan selanjutnya kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.
(IND)